Landasan
Hukum
1.UU nomer 43 tahun 1999 tentang
pokok-pokok kepegawaian sebagai perubahan UU no. 8 tahun 1974;
2.UU nomer 32 tahun 2004 tentang Otonomi;
3.UU nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.PP nomer 24 tahun 1976 tentang Cuti;
5.PP nomer 32 tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan;
6.PP nomer 38 tahun2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/kota;
7.Permenkes nomer 919/MENKES/PER/X/1993
tentang Kriteria Obat yang dapat diserahkan tanpa resep;
8.Permenkes RI nomer 512 MENKES/PER/IV/2007
tenntang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran;
9.Permenkes RI nomer :
Hk.02.02/MENKES/149/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Perawat;
10.Permenkes RI nomer :
Hk.02.02/MENKES/148/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Bidan;
11.Keputusan Menteri Kesehatan nomer
1239/MENKES/SK/XI/ 2001 tentang Regristrasi dan praktek Perawat;
12.Keputusan Menteri Kesehatan nomer 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan
Praktek Bidan
13.Keputusan Menteri Kesehatan nomer
128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.shafa's...
4 Comments:
Landasan hukum yang memperkuat berdirinya dan beroperasinya Ponkesdes dalam melayani publik dengan prima dan profesional. Semoga sukses dalam ikut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia.
Amien dan terima kasih...Karena landasan hukum ini sangat penting bagi kami yang ada di PONKESDES...
siip bgt, jangan lupa kunjungi.. http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fokus-diskusi-menelaah-perppu-no.-1/2013.html
OK,Siiip... @Rahima Nur
Posting Komentar