Jumat, 11 Oktober 2013

Landasan Hukum PONKESDES

Landasan Hukum
1.UU nomer 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagai perubahan UU no. 8 tahun 1974;
2.UU nomer 32 tahun 2004 tentang Otonomi;

3.UU nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

4.PP nomer 24 tahun 1976 tentang Cuti;

5.PP nomer 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;

6.PP nomer 38 tahun2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota;

7.Permenkes nomer 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat yang dapat diserahkan tanpa resep;

8.Permenkes RI nomer 512 MENKES/PER/IV/2007 tenntang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran;

9.Permenkes RI nomer : Hk.02.02/MENKES/149/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Perawat;

10.Permenkes RI nomer : Hk.02.02/MENKES/148/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktek Bidan;

11.Keputusan Menteri Kesehatan nomer 1239/MENKES/SK/XI/ 2001 tentang Regristrasi dan praktek Perawat;

12.Keputusan Menteri Kesehatan nomer  900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan

13.Keputusan Menteri Kesehatan nomer 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.shafa's...

4 Comments:

Unknown mengatakan...

Landasan hukum yang memperkuat berdirinya dan beroperasinya Ponkesdes dalam melayani publik dengan prima dan profesional. Semoga sukses dalam ikut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia.

@pohontua28 mengatakan...

Amien dan terima kasih...Karena landasan hukum ini sangat penting bagi kami yang ada di PONKESDES...

Unknown mengatakan...

siip bgt, jangan lupa kunjungi.. http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fokus-diskusi-menelaah-perppu-no.-1/2013.html

@pohontua28 mengatakan...

OK,Siiip... @Rahima Nur

Posting Komentar

BELANTARA INDONESIA

by admin :

by admin :
Ponkesdes Sumber Waru. Diberdayakan oleh Blogger.
 
;