Senin, 14 Oktober 2013

Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A. HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;
2. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, adil, jujur dan manusiawi;
3. Mengajukan pengaduan atas pelayanan yang di dapatkan;
4. Mendapatkan informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya;
6. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

B. KEWAJIBAN PASIEN
1. Memeriksakan diri sedini mungkin;
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di PONKESDES;
3. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di PONKESDES;
4. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.shafa’s…

2 Comments:

HP Yitno mengatakan...

semua memiliki hak dan kewajiban sendiri

@pohontua28 mengatakan...

Yuup, betul mas...Kita pun perlu mengetahui hal tersebut...

Posting Komentar

BELANTARA INDONESIA

by admin :

by admin :
Ponkesdes Sumber Waru. Diberdayakan oleh Blogger.
 
;