HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN
A. HAK PASIEN
1.
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;
2.
Memperoleh layanan yang bermutu, aman, adil, jujur dan manusiawi;
3.
Mengajukan pengaduan atas pelayanan yang di dapatkan;
4.
Mendapatkan informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara
tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya, dan komplikasi
yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
5.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh
tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya;
6.
Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
B. KEWAJIBAN PASIEN
1.
Memeriksakan diri sedini mungkin;
2.
Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada
tenaga kesehatan di PONKESDES;
3.
Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di PONKESDES;
4. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.shafa’s…
2 Comments:
semua memiliki hak dan kewajiban sendiri
Yuup, betul mas...Kita pun perlu mengetahui hal tersebut...
Posting Komentar